JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Metro Cempaka Putih menangkap tiga tersangka pemilik dan kurir ganja. Bersama tersangka ini, polisi menyita 116 kilogram ganja sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin, mengatakan penangkapan ini diperoleh setelah penelusuran polisi selama sebulan terakhir.
"Kami telah menangkap tiga orang tersangka yakni AL, IA, dan J. Sekarang, kami masih mengembangkan kasus ini," ucap Hamidin kepada pers, Kamis (3/12).
Kapolsek Metro Cempaka Putih, Komisaris Pentus Napitu, mengatakan ganja ini dipasok dari Aceh dan kemungkinan besar diedarkan ke Jakarta. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar.