TANGERANG, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12) ini. Langkah itu diambil menyusul keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum kliennya untuk membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, sebesar Rp 204 juta.
Sebagai tindak lanjut dari upaya itu, mereka akan mengajukan memori kasasi, seminggu setelah pengajuan kasasi.
"Jumat pagi, kami akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mendaftarkan diri mengajukan kasasi dan kuasa kasasi. Kami tidak mau putusan perkara perdata yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten akan menjadi preseden buruk terhadap perkara pidana yang sedang dihadapi Prita saat ini," ujar Slamet Juwono, anggota tim penasihat hukum Prita.
Menurut Slamet, pihaknya akan terus berjuang agar Prita sebagai warga masyarakat kecil bisa mendapat keadilan. "Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela Prita," ujar Slamet. Ia berharap Mahkamah Agung melihat perkara itu secara obyektif, bijaksana, dan berkeadilan bagi Prita.
Kepala Pengadilan Tinggi Banten Soemarmo membenarkan, sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus perkara perdata Prita dengan RS Omni Internasional Alam Sutra. ”Keputusannya sudah lebih dari sebulan yang lalu dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Soemarmo, yang ketika dihubungi sedang berada di Riau. (PIN/CAS)
