TANGERANG, KOMPAS.com — Terdakwa pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari, mendaftarkan surat kuasa kasasi atas perkara perdata yang dituduhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12). Prita didampingi anggota tim penasihat hukumnya, Slamet Juwono.
Mereka diterima oleh staf pendaftaran surat kuasa PN Tangerang Kasmari. Prita datang sejak pukul 08.30, sedangkan Slamet datang sekitar pukul 10.00. Mereka kemudian mendatangi staf pendaftaran surat kuasa untuk kasasi sekitar pukul 10.20.
Menurut Slamet, Prita mendaftarkan kasasi karena Pengadilan Tinggi Banten menolak banding yang diajukannya. Dalam putusan PT Banten, Prita diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 204 juta.
Slamet menyayangkan terlambatnya informasi putusan ini sampai ke Prita. Menurut dia, putusan tersebut sudah keluar sejak 8 September, tetapi pihak kuasa hukum baru menerima rilis pemberitahuan isi putusan pada 25 November.


