Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 19:27 WIB
Mun'im: Yang Bayar Saya Siapa?
Sandro Gatra | msh | Kamis, 10 Desember 2009 | 17:00 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesaksian ahli forensik Universitas Indonesia, Abdul Mun'im, di persidangan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diakhiri dengan pernyataan yang membuat heboh persidangan. Hampir semua orang yang berada di dalam ruang sidang, terdiri dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), para kuasa hukum Antasari, puluhan wartawan, dan tamu, tertawa.

Saat persidangan, Mun'im memberikan keterangan kepada majelis hakim tentang hasil forensik terhadap mayat Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Setelah menjawab dengan panjang lebar pertanyaan dari JPU dan kuasa hukum Antasari dengan bahasa forensik, Mun'im kemudian bertanya kepada hakim mengenai bayaran.

"Saya mau tanya, yang bayar (saya) siapa? Di KUHAP kan ada," tanya dia. Ia lalu memberi ancaman tidak bersedia memberi keterangan jika diminta kembali oleh pengadilan. "Kalau tidak dibayar, saya enggak mau lagi datang," ucapnya.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menjawab, masalah itu merupakan tanggung jawab JPU karena JPU yang memanggil untuk memberi keterangan. "Secara profesional, tanggung jawab jaksa," kata dia sambil tersenyum.

"Ini termasuk saksi ahli bayaran, yah. Jangan lupa PPH dan PPN yah, Pak," tambah Herri kepada Mun'im disambut tawa para pengunjung.

Saksi ahli balistik

Selain saksi ahli forensik, JPU juga menghadirkan saksi ahli balistik dari kepolisian, M Simanjuntak. Saksi ahli telah menerima dua anak peluru yang ditembakkan ke korban Nasrudin serta senjata jenis revolver dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan uji balistik.

Dari hasil uji balistik, dua anak peluru itu terbukti ditembakkan dari jenis senjata revolver. "Kita identifikasi anak peluru. Hasilnya anak peluru ditembakkan dari senjata revolver," ucapnya.