JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar menolak seorang psikolog yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen berikutnya.
"Kami keberatan saksi ahli psikolog yang akan dihadirkan," tegas salah satu kuasa hukum Antasari, Junifer Girsang, di persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sebelumnya, JPU Cirus Sinaga mengatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang berikutnya, Selasa (15/12/2009) mendatang, yaitu ahli IT Budi Jupri Alamsyah, ahli suara Joko Sarwono, dan psikolog Yusti Probowati.
JPU juga meminta pengadilan memutar rekaman pembicaraan antara Antasari dengan terdakwa Sigit Haryo Wibisono di rumah Sigit. Pembicaraan keduanya direkam diam-diam. "Kami telah usulkan diputar," kata Cirus kepada ketua majelis hakim Harri Swantoro.
Junifer menilai, keterangan saksi ahli psikolog tidak ada relevansinya dengan perkara Antasari. "Apakah psikolog ada relevansi dengan perkara karena terdakwa sehat," tanya dia kepada Harri.
Di luar sidang Junifer mengatakan, psikolog dihadirkan JPU untuk membentuk opini publik tentang psikologi Antasari. "Kami bisa bayangkan dia akan menyatakan Antasari emosional," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum menolak rencana pemutaran rekaman karena produk teknologi seperti rekaman bukan merupakan alat bukti dalam perkara pidana umum. "Untuk itu, persidangan berikutnya kami menolak karena tidak sesuai dengan KUHAP," kata Jenifer.
Mendengar perdebatan itu, Harri mengatakan, majelis hakim tidak dapat melarang saksi ahli yang akan dihadirkan JPU untuk memperkuat tuntutan. "Biarlah fakta berjalan. Nanti kita akan kembali ke undang-undang. Soal psikolog, layak atau tidak pada saatnya akan dinilai. Saudara (kuasa hukum) silakan counter obyektivitas psikolog," jelas Harri.
