Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 02:14 WIB
Upaya Damai Prita-RS Omni Alami Jalan Buntu
Pingkan E Dundu | mbonk | Selasa, 15 Desember 2009 | 14:33 WIB
|
Share:

TANGERANG, KOMPAS.com — Upaya mediasi Departemen Kesehatan RI atas perkara Prita Mulyasari hingga Senin (14/12/2009) malam masih mengalami jalan buntu. Antara Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, dan pihak Prita tidak tercapai kesepakatan sehingga belum ditandatangani.

"Belum ada titik temu," kata anggota tim penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, Selasa.

Slamet mengatakan, belum adanya titik temu karena RS Omni belum mau menyanggupi permintaan Prita agar kedua dokter, Hengky Gozal dan Grace, yang menggugat Prita menghadap majelis hakim dan meminta agar Prita dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebab, bagi Prita, kata Slamet, perkara perdata dan pidana adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. "Sebenarnya cara itu salah satu upaya untuk membantu Prita dari ancaman kurungan badan selama enam bulan," kata Slamet.

Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum RS Omni Alam Sutra, Risma Situmorang, membenarkan belum adanya kata sepakat dalam mediasi Depkes, Senin malam. "Ada beberapa hal yang diminta Prita dan belum bisa kami lakukan," ujar Risma.