TANGERANG, KOMPAS.com — Nasib Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, ditentukan pada Selasa (29/12/2009).
Majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun keputusan atas sidang lanjutan yang kembali digelar bulan Juni setelah Pengadian Tinggi Banten mengabulkan perlawanan jaksa atas putusan sela majelis hakim. Dalam putusan sela, Prita dinyatakan bebas.
"Setelah jaksa dan penasihat hukum diberi kesempatan, sekarang giliran hakim yang akan memberikan keputusan. Kami butuh waktu dua pekan dari sekarang untuk menyusun putusan," kata Ketua Majelis Hakim Artur Hangewa sebelum menutup sidang dengan agenda duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik jaksa.
"Saudara harap bersabar yah," ujar Arthur kepada Prita.
