TANGERANG, KOMPAS.com — Tim penasihat hukum Prita Mulyasari meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Hal itu karena Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan surat elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International, seperti yang dituduhkan kepadanya.
Demikian diungkapkan penasihat hukum Prita dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (15/12/2009) di Pengadilan Negeri Tangerang. Pembacaan duplik setebal 51 halaman dilakukan secara bergantian oleh tiga anggota tim penasihat hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, salah satu anggota tim penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono, meminta majelis hakim agar mengambil keputusan untuk mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat Prita ke dalam kedudukan semula.
"Kami juga memohon agar majelis hakim membebankan biaya perkara ini kepada negara," ungkap Slamet yang membacakan materi dupliknya.
