TANGERANG, KOMPAS.com — Dua warga Iran, Sonia Rougda dan Mohamad Javad, Selasa (15/12/2009), diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Mereka dikenakan Pasal 61 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (sekarang sudah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) karena kedapatan melakukan upaya penyelundupan sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhtadi Asnun, dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung Selasa sore di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam dakwaannya, jaksa Saimun mengatakan bahwa terdakwa Sonia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Juli 2009. Sonia berupaya menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan memasukkan barang sebanyak 3.100 gram tersebut dalam kemasan kotak susu. Kristal bening tersebut dikemas dalam tiga paket. Setelah melakukan pengembangan, petugas juga menangkap Javad karena membawa 1.000 gram sabu yang dikemas dalam satu kotak susu.
Saat pembacaan dakwaan, Sonia tampak menangis.
Setelah mengikuti persidangan, wanita cantik berambut pirang itu langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Sonia dititipkan di Blok Menara Lapas Wanita tersebut mulai Selasa. Sebelumnya, ia dititipkan di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI karena daya tampung di LP Wanita Tangerang telah melebihi kapasitas. Selain itu, di LP ini mereka tidak mau menampung tahanan warga asing karena mereka banyak bertingkah.


