JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polres Jakarta Timur tetap menjerat HAG (10), bocah tersangka pembunuhan ibu angkatnya, Eti Rochyati (55), dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal itu tetap digunakan meskipun penyidik tidak memiliki dokumen resmi terkait pengangkatan HAG sebagai anak angkat. "Tidak ada perubahan pasal, tapi ditambahkan pasalnya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Grace H, di kantornya, Rabu (16/12/2009).
Apakah penyidik telah memiliki dokumen pengangkatan anak angkat? "Tidak ada," tambah dia.
Hal itu dikatakan Grace saat menerima tim pembela tersangka bentukan Komnas Perlindungan Anak. Selain diterima oleh Grace, rombongan yang dipimpin Sekjen Komnas PA Merdeka Sirait diterima oleh Wakapolres Jaktim AKBP Hery Purnomo.
Grace menjelaskan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara tersangka serta melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Dalam berkas perkara, penyidik telah menambahkan pasal pembunuhan yaitu 338 KUHP, berdasarkan permintaan pihak kejaksaan. "Kita lengkapi apa yang diminta kejaksaan. Minggu lalu sudah kita kembalikan ke kejaksaan," ucap Grace.
Sebelumnya, penyidik hanya menjerat bocah itu dengan dua pasal, yaitu KDRT dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman 7 tahun.
Terkait ancaman pasal itu, Sirait mengatakan, pasal KDRT tidak dapat digunakan karena pengangkatan bocah korban gempa Nias itu oleh orangtua angkat tidak melalui dinas sosial dan putusan pengadilan. "Status anak kan ilegal jadi tidak bisa dikenakan pasal KDRT," tegas dia.
Kedatangan tim pembela, kata Sirait, untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) serta hasil rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik untuk dipelajari. Atas permintaan itu, pihak kepolisian mengaku siap memberikan jika seluruh persyaratan administrasi diberikan oleh tim pembela. "Akan kita bantu tim pembela namun harus sesuai aturan," kata Wakapolres.
Seperti diberitakan, bocah itu menghantam kepala ibu angkatnya dengan sepotong balok hingga tak sadarkan diri di rumah korban di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cibubur, Jakarta Timur.
Bocah itu lalu memartil kepala korban dan menikam berkali-kali dengan sebilah pisau lalu membuang ke selokan di belakang rumah. Perbuatan itu diduga akibat perlakuan kasar yang diterima bocah itu selama diasuh.


