AMBON, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali menggulung jaringan pengedar ganja. Dua pengedar ditangkap bersama 302 paket ganja dan uang Rp 4,5 juta di Desa Hitu, Leihitu, Maluku Tengah, Selasa (15/12/2009) sekitar pukul 21.45 WIT. Minggu sebelumnya, polisi juga menangkap lima pengedar ganja, sabu, dan ekstasi.
Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko, Rabu (16/12/2009), menjelaskan, polisi telah mengawasi jaringan pengedar ganja ini sejak lama. Mereka kemudian ditangkap saat melakukan transaksi.
Kronologis penangkapan dimulai saat MM (27), tersangka bandar ganja, membawa 302 paket ganja dari Desa Kailolo di Pulau Haruku menuju Ambon. Ia berangkat pukul 17.00 WIT dan tiba di Terminal Mardika Ambon sekitar pukul 20.00 WIT. MM kemudian menuju BTN Waeheru menjemput RT (30). Mereka berdua kemudian menuju Hitu untuk menyerahkan ganja kepada JW (25), pengedar yang sudah menjadi target operasi polisi.
Ajun Komisaris George Siahaja Kepala Satuan Natkoba Polres Ambon menjelaskan, MM dan JW ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan RT sebagai saksi karena sekadar diajak oleh MM dan tidak terlibat dengan jaringan pengedar ganja.
"Kami tangkap kedua tersangka (MM dan JW) bersama barang bukti 302 paket ganja yang dimasukkan ke dalam dua botol plastik air minum, juga uang Rp 4,5 juta hasil jual ganja," ujar George.
