JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, akan menghadirkan dua orang ahli teknologi informasi (TI) dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).
Kedua orang saksi tersebut adalah Dr Agung Harsoyo dan Aldo Agusdian. Keduanya adalah ahli suara dari Institut Teknologi Bandung. Sementara itu, tim jaksa penuntut umum kembali menghadirkan ahli digital forensik dari Mabes Polri, M Nuh.
Sebelumnya pada persidangan lalu, tim jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah. Pada persidangan yang berlangsung Selasa lalu, Ruby sempat memaparkan isi materi percakapan antara Antasari-Rani Juliani dan Antasari-Sigid Haryo Wibisono.


