Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Pelaku Perusakan Gereja

Kompas.com - 18/12/2009, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian sudah menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku peristiwa perusakan Gereja Santo Albertus di Kompleks Harapan Indah, Kota Bekasi, Kamis malam tadi sekitar pukul 22.45. Perusakan itu sendiri, menurut saksi mata, dilakukan oleh sekitar 1.000 orang.

"Sementara tertangkap satu orang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat (SMS) kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2009). Ia menjawab pertanyaan mengenai penanganan kasus perusakan gereja di Bekasi itu.

Boy menjelaskan, orang itu tertangkap tangan mengambil bor listrik yang ada di lingkungan Gereja. Selain satu pelaku itu, ada juga beberapa orang lain yang berusaha mengambil barang-barang yang ada di dalam Gereja, tetapi berhasil melarikan diri.

"Mereka berusaha mencuri di rumah bedeng (kantor kontraktor bangunan) yang ada di halaman Gereja. (Pelaku) Saat ini sedang di proses pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi," jelas Boy.

Ketua Umum Panitia Pembangunan Gereja Santo Albertus Kristina Maria Rantetana menceritakan, kejadian perusakan begitu cepat. Sebelum membakar bangunan Gereja, 1.000-an orang itu terlebih dulu melempari Gereja dengan batu. Akibatnya, bangunan kantor kontraktor, kantor konsultan, dan pos satpam hangus terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com