BOGOR, KOMPAS.com - Penahanan enam orang mantan anggota dewan DPRD Kota Bogor yang berada satu berkas dengan tersangka Nur akan diperpanjang hingga 30 hari.
"Bila Nur tidak kunjung menyerahkan diri atau ditemukan hingga berakhirnya masa penahanan pada 28 Desember 2009, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan," ujar Kepala Kajari Kota Bogor, Andi Muhammad Taufik, Jumat (18/12).
Saat ini aparat Kajari telah melimpahkan lima berkas kasus dugaan korupsi APBD mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004.
Berkas kasus APBD riilnya ada tujuh berkas, satu berkas milik wakil wali kota Bogor AR terganjal izin presiden, sehingga tidak bisa dilimpahkan. Sedangkan satu berkas lagi milik kelompok Nur dan kawan-kawan.
Di Berkas tersebut terdapat nama JL, BM, KS, RM, Nur dan JR. Saat ini ke enam tersangka mendekam di LP Paledang sejak kejari menetapkan sebagai tahanan rutan.
Andi mengatakan kemungkinan untuk pemisahan berkas tidak akan dilakukan, mengingat berkas tersebut sudah dijilid dan menjadi satu untuk diproses.
"Tidak mungkin dibongkar lagi, karena sudah dijilid. Kita akan tetap menunggu dan penahan akan diperpanjang," ungkapnya.
Dikelompokkannya ke enam orang tersangka dalam satu berkas V ini seluruhnya merupakan anggota Panggar. Kini aparat Kajari telah menyebarkan foto buronan Nur ke pihak Kepolisian, Kejati dan kejagung.
Pihak Kejati juga telah menugaskan anggotanya untuk memburu Nur. "Kita juga sudah meminta bantuan pihak ke polisian untuk melakukan pelacakan dan pemburuan terhadap tersangka Nuruzzaman," jelasnya.
Menurut dia sikap Nur saat ini telah merugikan banyak pihak, dan memperlambat proses penegakan hukum.


