JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Antasari Azhar akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2009). Adapun JPU akan menghadirkan satu saksi.
Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, sebelum persidangan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua ahli teknologi informasi (TI) dari ITB, yaitu Agung Harsoyo dan Aldo Agustian. Ahli TI akan memeriksa telepon genggam milik almarhum Nasrudin. "Nanti akan diketahui siapa yang mengirim ancaman ke Nasrudin," tutur dia.
Selain dua ahli TI, pihak Antasari juga akan menghadirkan ahli hukum pidana, Amdi Hamzah, dan istri terdakwa Williardi Wizar, Nova Williardi. "Kami juga akan memberikan kesaksian tertulis dari psikolog Sarlito sebagai pembanding," kata Ari.
Sementara itu, pihak JPU, jaksa Cirus Sinaga mengatakan, akan menghadirkan psikolog Yulia Probowati. "Untuk melihat bagaimana tingkat emosional terdakwa (Antasari)," ucap Cirus.

