Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 20:27 WIB
Wali Kota Jakpus: Patung Obama Memang Lebih Tepat di Bekas SD-nya
Tri Wahono | wah | Rabu, 23 Desember 2009 | 21:34 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Pengunjung menyaksikan patung Barack Obama kecil di Taman Menteng, Jakarta, Kamis (10/12/2009). Patung ini terbuat dari bahan perunggu dengan tinggi dua meter dan berada di tegah-tangah taman dengan berat 30 kilogram tersebut dibuat oleh perupa Edi Chaniago.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan bahwa patung Presiden AS Barack Obama waktu kecil yang diletakkan di Taman Menteng, Jakarta Pusat, dapat dipindahkan jika memang itu yang diinginkan masyarakat.

"Kami akan kaji terlebih dahulu. Kalau masyarakat memang mau dipindahkan ya akan dipindahkan," katanya, di Balaikota Jakarta, Rabu (23/12/2009). Sylvi meresmikan peletakan patung Obama tersebut pada 10 Desember lalu dan beberapa hari sesudahnya protes bermunculan dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat yang mengatakan bahwa peletakannya di tempat umum seperti taman warga tersebut kurang pantas.

Protes dilakukan seperti membentuk grup di jejaring sosial semisal Facebook berjudul "Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng", karena dinilai patung pahlawan Betawi ataupun tokoh lokal lainnya lebih pantas dipajang di taman tersebut daripada patung Obama.

Sylvi mengaku mengerti keberatan masyarakat mengenai letak patung tersebut yang diletakkan di tempat umum dan meminta agar diletakkan di tempat lain. "Memang lokasi yang paling tepat itu mungkin di bekas SD-nya (SD Besuki 01, Menteng)," ujarnya.

Sementara itu, jumlah pengikut grup "Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng" di Facebook sejak didirikan hingga saat ini telah berjumlah sekitar 42.600 orang. Pendiri grup itu, Heru Nugroho, mengatakan, ia telah mengirimkan surat protes ke Pemprov DKI Jakarta terkait peletakan patung tersebut dan jika jumlah pengikut grupnya telah mencapai 100.000 orang, ia akan menempuh jalur hukum mengenai keberatan masyarakat tersebut.

Sumber :
ANT