JAKARTA, KOMPAS.com — Pembangunan "toilet gantung" alias bangunan tambahan yang menempel di sisi bagian timur Pusat Grosir Metro Tanah Abang dilakukan secara ilegal.
"Sebab, pengembang PT Jagad Baja Prima Utama tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan tersebut," kata Harry Sasongko, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta, saat meninjau lokasi kejadian di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2009) siang.
"Ya, ilegal karena tidak ada izin untuk membangun bangunan tambahan itu," ujar Harry.
Semua perusahaan pengembang yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (IPTB) seharusnya baru akan bekerja jika sudah mengantongi izin.
"Semua punya sertifikat, tapi harus ada IPTB. Kalau tidak punya izin, ya jangan terima pekerjaan. Nanti akan kami kaji, kesalahan pemborong atau pengembang," ujar Harry.
Pada hari Senin mendatang, timnya akan melakukan kajian bersama para ahli serta pihak pengawas dan pemborong. Jika dari hasil kajian ditemukan adanya kesalahan pada pengembang, maka sejumlah sanksi akan diberikan. Sanksi itu antara lain pembekuan perizinan untuk jangka waktu tertentu, golongan diturunkan, atau sanksi paling berat adalah pencabutan izin praktik.

