Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 19:15 WIB
Kasus Tanah Abang, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sandro Gatra | hertanto | Kamis, 24 Desember 2009 | 14:45 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT
Warga menyaksikan proses evakuasi korban runtuhnya bangunan tambahan Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2009).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus runtuhnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lokasi kejadian. Kepolisian akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Mudah-mudahan satu dua hari ini bisa dipastikan (tersangka)," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Kamis (24/12/2009). Ia mengatakan hal itu ketika ditanya apakah polisi telah menetapkan tersangka.

Boy menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi dari para pekerja bangunan. Dari keterangan para saksi akan diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.

"Dari situ akan ada keterangan siapa yang mempekerjakan mereka dan siapa yang tanggung jawab," kata dia.

Tersangka, ucap Boy, akan dijerat Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara.

"Keterangan sementara, ada orang-orang yang mereka (saksi) sebut itu nanti akan jadi sasaran, antara lain pengelola gedung, termasuk mandor lapangan," ungkap  Boy.

Kompol Sukarno, penyidik dari Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, membawa barang bukti yang disita dari TKP ke Pusat Laboratorium Mabes Polri siang tadi. Barang bukti yang dibawa antara lain beberapa besi baja, seng, dan barang bukti lain.

"Untuk diteliti," ujar Kompol Sukarno di Mabes Polri.