Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 20:37 WIB
MUI Tak Larang Tayangan "Infotainment"
Nisa | acandra | Sabtu, 26 Desember 2009 | 12:54 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan tidak melarang tayangan infotainment yang ada. Walau begitu, MUI tetap mengharamkan tayangan infotainment yang memublikasikan unsur-unsur tertentu, seperti gibah atau gosip.

“Bukan berarti boleh. Kita ambil dari sisi asalnya, infotainment itu kan artinya sendiri berita yang diracik dengan konten hiburan. Kalau ada gibah, gibahnya yang dilarang,” ungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Na’im Sholeh saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/12/2009).

Tayangan infotainment, lanjut Na’im, tidak diperbolehkan jika berdampak pada rusaknya tatanan moral di masyarakat, rusaknya hubungan rumah tangga orang lain, dan berisi tentang masalah pribadi pihak tertentu yang tidak diharapkan untuk diumbar ke ruang publik.

“Sebagai berita yang di dalamnya ada konten hiburan tidak masalah, kecuali jika menyebabkan rusaknya tatanan moral, hubungan rumah tangga, dan privat seseorang,” kata dia lagi.

Ia juga menambahkan bahwa tayangan infotainment yang ada haruslah proporsional dan tidak merugikan pihak tertentu. “Kepada insan pers diimbau agar proporsional dalam pemberitaan,” tandasnya.