JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait dengan kontroversi antara pihak infotainment dengan salah seorang artis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikapnya. Menurut MUI, sebuah berita dapat memunculkan dosa dua kali lebih banyak, jika berita tersebut tidak jelas kebenarannya.
"Berita yang tidak jelas kebenarannya bisa dosa dua kali, yang pertama, karena tidak benar. Kedua, karena yang diberitakan tidak suka," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Sabtu (26/12/2009), saat dihubungi Kompas.com di Jakarta.
Na'im menambahkan, ada tiga jenis berita yang ada saat ini. Pertama, berita yang benar dan disukai oleh yang diberitakan. Kedua, berita yang benar tetapi tidak disukai oleh yang diberitakan. Menurut Na'im, jenis berita kedua tersebut seharusnya dihindari karena dapat menimbulkan ghibah.
Selanjutnya, jenis berita yang ketiga adalah berita yang tidak jelas kebenarannya. Jenis berita ketiga inilah yang menurutnya dapat menimbulkan dosa dua kali lebih banyak.
Dengan demikian, MUI menghimbau kepada insan pers infotainment untuk lebih arif dan proporsional dalam pemberitaan. Pihak MUI menurut dia, tidak akan mengeluarkan fatwa sehubungan dengan hal tersebut. Panduan hukum untuk masyarakat sudah ada dalam Bahtsul Masail NU yang juga disepakati oleh ormas Islam lainnya. "Tidak merasa perlu mengeluarkan fatwa karena panduan hukum untuk masyarakat Muslim sudah ada dalam Bahtsul Masail NU," kata dia lagi.