Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 08:55 WIB
Prita Bebas!
Pingkan E Dundu | Edj | Selasa, 29 Desember 2009 | 11:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.

Atas keputusan itu, JPU Riyadi menyatakan pikil-pikir. "Kami akan pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.