JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyambut baik vonis bebas terhadap Prita Mulyasari (32) oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berarti aspirasi masyarakat bisa terwujud. Dan yang mengejutkan, putusan Pengadilan Negeri Tangerang membuktikan bahwa Prita tidak terbukti bersalah," ujar Ratu Hemas, Selasa (29/12/2009).
Terkait koin Prita yang sudah terkumpul, Ratu mengatakan, hal ini bisa dimanfaatkan untuk menolong orang lain yang tengah menghadapi masalah serupa.
"Kalau bentuk yayasan, saya rasa terlalu berat," ujarnya.
Seperti diberitakan, pada hari Selasa pagi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memutuskan Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan. Atas putusan ini, jaksa penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir.

