Prita Mulyasari melakukan sujud syukur atas putusan bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009). Vonis bebas murni diberikan kepada Prita karena tidak terbukti secara hukum atas kasus pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Prita Mulyasari disambut para simpatisannya usai mendengar vonis bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2009).
TANGERANG, KOMPAS.com — Putusan bebas murni yang dibacakan Majelis Hakim kepada Prita Mulyasari langsung disambut dengan isak tangis bahagia. Hal yang sama juga dilakukan oleh puluhan simpatisannya yang sejak pagi sudah mulai memadati ruang persidangan.
Dengan mengenakan setelan baju putih dan celana hitam, Prita mulai meninggalkan persidangan dengan kawalan ekstraketat dari aparat. Dengan susah payah Prita berjalan keluar, hal ini terjadi karena puluhan wartawan merangsek maju. Akhirnya aksi dorong-dorongan antara aparat dan para kuli tinta tak terhindarkan.
Sesampainya di luar, Prita langsung melakukan sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Di tengah puluhan kaki yang mengerubunginya, ia mengucap syukur atas keadilannya yang ia peroleh.