Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 20:46 WIB
Warga Australia Tertangkap Bawa Ganja
Ayu Sulistyowati | msh | Selasa, 29 Desember 2009 | 15:35 WIB
|
Share:

DENPASAR, KOMPAS.com — Seorang laki-laki warga Australia bernama Robert Paul Mcjannett (48) tertangkap petugas Bandara Ngurah Rai, Bali, karena membawa ganja dengan berat bruto dua gram. Pelaku kini telah ditahan di Markas Polda Bali. Kasus ini menambah jumlah warga Australia yang tersangkut kasus narkoba di Bali.

Pria kelahiran 4 Juni 1961 itu tertangkap membawa ganja beberapa saat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Senin (28/12/2009) pukul 23.30 Wita. Saat itu ia datang dari Perth, Australia, dengan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan TJ4172.

"Dalam ilmu logika hukum, dia bisa saja menolak. Tapi aparat kita menangkap secara fakta," kata Kokot Indarto.

"Baru saja kita periksa warga Australia karena tadi malam (Senin) di Bandara Ngurah Rai terdeteksi oleh scan membawa ganja. Kasus ini sedang ditangani," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kokot Indarto kepada wartawan di Denpasar, Selasa (29/12/2009) siang tadi.

Ganja tersebut dibawa pelaku dengan sangat rapi, dengan beberapa lapisan pelindung. Ganja dimasukkan ke dalam plastik kemudian dimasukkan ke dalam kaus kaki dengan lima sachet kopi instan. Bungkusan kaus kaki itu kemudian dibungkus lagi dengan plastik, lalu ditaruh di dalam lipatan lempengan timah, kemudian dimasukkan ke dalam saku samping ransel. 

Ransel tersebut lantas dimasukkan ke dalam koper dan dimasukkan dalam bagasi pesawat. "Modus operandinya, ganja itu dibawa dengan dibungkus-bungkus," jelas Kokot.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Ayat (1). Berdasarkan aturan itu, dia diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.

Walaupun warga negara asing, Robert akan tetap diproses dengan hukum Indonesia. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, setiap warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di Indonesia akan dihukum menurut hukum Indonesia.

Pihak Konsulat Jenderal Australia di Bali sudah datang ke Mapolda Bali untuk menemui Robert. Pihak Konsulat, kata Kokot, hendak memastikan bahwa pelaku benar-benar warga Australia.

"Australia melindungi warga negaranya dengan cukup bagus. Jadi mereka langsung merespons untuk memastikan bahwa itu benar-benar warganya," ujarnya.

Merasa dijebak

Dalam proses pemeriksaan, tambah Kokot, pelaku membantah telah membawa ganja didalam tasnya. Pelaku bahkan menuding aparat menjebaknya dengan memasukkan barang tersebut ke dalam tasnya. Ia juga mengelak dengan alasan bisa saja dijebak oleh rekan bisnisnya.

Akan tetapi, menurut Kokot, penolakan itu sama sekali tidak berdasar. "Dalam ilmu logika hukum, dia bisa saja menolak. Tapi aparat kita menangkap secara fakta," tegasnya. Penolakan yang dilakukan pelaku justru bisa memberatkan hukuman.