TANGERANG, KOMPAS.com- Prita Mulyasari mengaku sempat merasa tegang saat menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (29/12), di Pengadilan Negeri Tangerang. "Saya tegang berlipat-lipat," kata Prita kepada wartawan, seusai persidangan.
Ketegangan timbul karena saat duduk di kursi pesakitan, ia harus menunggu vonis yang akan dijatuhkan untuknya. Ketegangan lainnya, karena dia khawatir mengalami mual-mual sebagai dampak dari ngidam anak ketigaanya yang saat ini masih berusia 10 minggu. "Alhamdulillah... akhirnya saya bebas," katanya lega.
Dibanjir pendukung
Selama proses persidangan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari kepada Rumah Sakit Omni Internasional, ruangan sidang dibanjiri para pendukung Prita. Mereka menggelar aksi dengan membentangkan pamflet bertuliskan "Demi Keadilan Bebaskan Prita".
Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa bahkan sempat menegur pengunjung, karena aksi itu dilakukan saat sidang sedang berlangsung. "Kami mohon, pengunjung jangan mengganggu jalannya persidangan dengan menggelar aksi dalam ruangan," ujar Arthur.
Dukungan moral diberikan kepada Prita oleh kelompok masyarakat dari berbagai elemen, seperti BEM Uniersitas Mathlaul Anwar, Gerakan Pemuda Islam Tangerang, Komnas HAM, Komisi Yudisial, para bloger hingga anggota DPR, dan partai politik.
Usai sidang, para pendukung langsung mengepung Prita dan penasihat hukumnya, sekaligus memberi ucapan selamat.

