JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyambut baik putusan vonis bebas Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari (32).
Hal itu khusus diungkapkan Menhuk HAM di sela-sela konferensi pers terkait refleksi akhir tahun dan perkembangan program 100 hari Kementerian Hukum dan HAM di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
"Iya, menanggapi vonis bebas Prita tentunya saya sangat menyambut baik. Kita patut hormati dan berbangga atas keputusan Pengadilan Tangerang itu," ujarnya.
Patrialis Akbar juga mengatakan, sejak awal kemunculan kasus Prita ke hadapan publik dirinya memang sudah memberikan perhatian khusus pada kasus yang banyak mengundang perhatian khalayak tersebut.
"Sebenarnya, sejak awal munculnya kasus tersebut saya juga sudah concern terhadap kasus Prita ini. Waktu itu, sebelum saya jadi menteri, saya masih di Komisi III, saya pernah mendatangi Prita di Tangerang. Waktu itu dia baru ditahan. Dari awal memang saya turut bersimpati dan memberi dukungan. Bahkan, saya sempat mengimbau agar Prita dibebaskan," ujar Patrialis.
Pasca dibebaskannya Prita, Menkumham berharap tak ada lagi Prita-Prita lain yang muncul dengan kasus serupa, terkait UU ITE. Terkait Undang-undang tersebut, Menkumham juga menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan opini masyarakat yang menganggap ancaman hukuman yang ditetapkan UU ITE untuk kasus pencemaran nama baik selama 6 tahun, terlalu besar.
Maka dari itu, katanya, saat ini Departemen Hukum dan HAM bersama dengan instansi-instansi pemerintah lain yang berwenang sedang berupaya mendalami dan merevisi ketentuan ancaman hukuman yang ada dalam UU tersebut.

