TANGERANG, KOMPAS.com — Sejumlah tetangga Prita Mulyasari (32), terdakwa yang divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang Selatan, Banten, akan mengadakan pesta dangdut merayakan kemenangan ibu dua anak itu.
"Menyambut kebebasan Prita, awal tahun, kami akan mengelar acara dangdutan di kompleks perumahan," ujar Ny Santi, Ketua RT 02 RW 11, Kucica III, Komplek Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (30/12/2009).
Dia mengatakan, pentas dangdut itu dibiayai dari kas yang dikumpulkan dari para tetangga sebagai tanda syukur Prita dibebaskan dari jeratan hukum.
"Setelah syukuran nasi tumpeng pada Selasa malam, kami ingin merayakan bersama Prita dalam acara dangdutan itu," kata Santi.
Sejak awal Prita dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, para tetangga Prita prihatin atas apa yang menimpa istri dari Andry Nugroho itu. Para tetangga, katanya, terus mendukung ketika Prita menjalani proses hukum di persidangan hingga akhirnya Prita dibebaskan.
"Kami terus menyemangati dan memberikan doa kepada Mbak Prita. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik," kata Santi.
Menurut dia, selama tinggal di Kompleks Perumahan Bintaro, Prita merupakan tetangga dan sekaligus sosok perempuan yang baik dan sopan.
Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektroniknya, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di PN Tangerang, Selasa.
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan e-mail kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.
Hakim menilai, tidak ada muatan penghinaan dalam e-mail Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu untuk memberitahu pihak lain yang berkepentingan, karena itu pengadilan akhirnya membebaskan ibu dua anak itu.


