Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 05:03 WIB
Warga: Duta Residence Harus Hapus Sistem Sewa Kos Harian
Icha | wsn | Sabtu, 2 Januari 2010 | 14:10 WIB
|
Share:

ICHA RASTIKA
Penginapan Duta Residence tampak depan

TERKAIT:

DEPOK, KOMPAS.com - Warga RW 22 Mekarjaya, Sukmajaya Depok mengimbau pihak pengelola kontrakan ekslusif Duta Residence yang sempat diduga menjadi ajang mesum untuk segera menghapus sistem sewa kamar harian yang ditetapkan pengelola. Hal tersebut disampaikan Abdurrohman, seorang tokoh agama masyarakat sekitar.

"Saya juga maunya dengan cara damai saja. Pemuda mau demo, saya larang. Ubahlah statusnya, dan ajak masyarakat sini mengawasi, saya rasa tidak akan bermasalah nantinya," ujar Abdurrohman saat ditemui di rumahnya yang tak jauh dari kos-kosan mewah di Jalan Yusuf Raya, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, itu, Sabtu (2/1/2010).

Duta Residence merupakan kontrakan ekslusif yang berdiri di tengah perkampungan masyarakat dan membuka sewa untuk harian, mingguan, serta bulanan. Menurut warga sekitar, sistem harian tersebut membuka kemungkinan tempat kos mewag itu disalahgunakan untuk perbuatan mesum dan perbuatan kriminal lainnya.

Menanggapi imbauan warga tersebut, Edy Faisal, pemilik Duta Residence melalui telepon, Sabtu (2/1/2010) mengatakan, "Ini kan tempat terbuka untuk umum, penginapan lain boleh kok buka sewa harian. Kita juga tidak menutup-nutupi, kalau ada yang berbuat mesum, tangkap saja, tidak masalah."

Edy juga melansir bahwa pihaknya telah menetapkan manajemen yang ketat terhadap pengunjung kontrakannya. Setiap pengunjung harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak hotel. "Kita sudah cukup ketat ya. Di setiap tempat di pasang peringatan tidak untuk prostitusi, obat-obatan terlarang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hunian mewah Duta Residence sempat menimbulkan keresahan warga karena dianggap sebagai tempat mesum pasangan non suami-istri yang menginap di sana. Sebagian masyarakat juga menilai, konsep pengelolaan kos-kosan tak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.