Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Pihak yang Lalai Bisa Menjadi Tersangka

Kompas.com - 03/01/2010, 05:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pihak yang lalai sehingga terjadi insiden runtuhnya bangunan tambahan di Pusat Grosir Pasar Metro Tanah Abang, Jakarta, akhir Desember lalu, bisa menjadi tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Sabtu (2/1) di Jakarta.

Runtuhnya bangunan tambahan berupa toilet di Pasar Tanah Abang terjadi 23 Desember, mengakibatkan empat orang tewas dan 12 orang lain luka-luka. Atas peristiwa yang diduga akibat kelalaian itu, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka.

Menurut Daniel, ia masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara yang sedang dianalisis Laboratorium Forensik Mabes Polri. ”Kami sudah meminta keterangan 12 saksi dan mengambil barang bukti dari tempat kejadian,” tuturnya.

Saksi yang diperiksa, antara lain, konsultan, pimpinan proyek bangunan, serta petugas Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta yang bertugas mengawasi jalannya proyek serta para pekerja.

Polisi akan menjerat mereka yang diduga lalai dalam kasus ini dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dan kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban tewas (Pasal 359-360 KUHP). Pelanggar pasal itu diancam hukuman lima tahun penjara.

Tim independen

Insiden Tanah Abang dan beberapa peristiwa lain di gedung tinggi membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap semua bangunan di Jakarta. Pembentukan lembaga pengawas baru menjadi salah satu opsi yang akan diambil pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Sabtu (2/1), mengatakan, meski baru sebatas ide, adanya lembaga pengawasan bangunan yang akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang serta Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (DPPB) mungkin akan bisa berperan lebih efektif.

”Lembaga independen ini akan diisi ahli-ahli bangunan dan mungkin beberapa ahli bidang lain dari pihak swasta, tetapi tidak ada pegawai negeri di sana, apalagi petugas dari kedinasan terkait. Mereka diharapkan bersikap profesional dan terlibat dalam setiap pengambilan keputusan terkait memutuskan laik tidaknya konstruksi sebuah bangunan,” kata Fauzi.

Lembaga juga berwenang mengecek kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran izin dalam pendirian bangunan tersebut. Rekomendasi mereka akan menjadi bahan pembanding hasil penelitian Dinas Tata Ruang ataupun DPPB. Fauzi berharap tak ada lagi kasus bangunan tidak laik, tetapi dalam perizinannya ternyata ditulis laik.

Lembaga independen ini diharapkan akan menjadi penyeimbang, dan pengontrol bagi proses pembangunan gedung-gedung yang ada di Jakarta. Itu sebabnya, lembaga independen itu, akan turut mengawasi sejak pembuatan izin bangunan dilakukan, sampai bangunan berdiri. Langkah ini penting, agar seluruh bangunan di Jakarta, betul-betul aman dan layak. (NEL/TRI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com