Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 07:48 WIB
Inilah Kronologi Pengungkapan Narkotika Rp 5 M
Hindra Liauw | Edj | Kamis, 7 Januari 2010 | 17:33 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Baru-baru ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis heroin, sabu, dan ekstasi senilai Rp 5 miliar. Pengungkapan ini bermula dari jebakan polisi terhadap seorang perantara bernama Siti Nafsiah alias Farida di KFC Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Dari Siti, polisi menyita 28 gram sabu yang dimasukkan ke dalam karton biskuit merek Jacob's Hi-Cal Vegetable, 188 gram sabu yang disimpan dalam kardus bertuliskan Vogue Art Clock, 984 butir ekstasi dalam kardus bertuliskan Anmun Materna, 973 butir ekstasi yang dibungkus di dalam koran, serta 72 gram heroin dan 58 gram sabu yang juga dibungkus koran.

Dari Siti, polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini. Berikut ini kronologinya:

1. Pada hari Rabu (16/12/2009), polisi meminta Siti memesan heroin kepada JEFF (yang mendekam di LP Nusa Kambangan). JEFF kemudian meminta Siti mengambil barang tersebut dari Yoga Van Bachtiar di Indomart di Kota Bambu Selatan, Palmerah. Polisi pun langsung meringkus Yoga, yang kedapatan tangan membawa 105 gram heroin. Heroin tersebut dikemas dalam bekas sabun Dettol.

2. Yoga mengaku mendapatkan heroin itu dari Siti Khomariah alias Lia. Polisi langsung menggerebek rumah Lia di daerah Ciomas, Bogor. Dari hasil interogasi terhadap Lia, polisi mengetahui bahwa Lia mendapat heroin tersebut dari MAX (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) atas perintah JEFF.

3. Pada tanggal 17 Desember 2009, Siti kembali diminta polisi untuk memesan heroin lagi ke JEFF. Selanjutnya, JEFF meminta Siti mengambil heroin dari Yati Haryati di CFC Slipi Jaya sekitar pukul 15.00. Yati pun langsung ditangkap karena kedapatan tangan membawa 50 gram heroin yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak sabun Shinzui. Yati mengakui, dirinya juga telah menyerahkan 102 gram sabu ke Ria Wati dan Tuti Handayani. Sabu tersebut juga dibungkus dalam plastik dan dimasukkan ke dalam dua kotak sabun Shinzui. Dengan segera, polisi pun langsung membekuk Ria dan Tuti berdasarkan keterangan Yati.

4. Dari hasil interogasi terhadap Yati, polisi mengetahui bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari Kouadio Francis alias Keny (WN Nigeria). Saat penangkapan Yati, Keny juga berada di Slipi Jaya. Polisi pun langsung menciduk Keny. Dari sini, polisi menggeledah rumah Keny di Kebon Jeruk. Hasilnya, polisi berhasil menyita 28 gram sabu yang dimasukkan ke dalam tas CD yang disembunyikan di atas plafon rumah.

5. Keny mengaku mendapatkan narkotika itu dari Frank Chidiebere Nwaomeka alias Frank (WN Nigeria). Lantas, polisi pun langsung mengejar Frank. Frank berhasil ditangkap di African Food Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 18 Desember 2009. Ketika menggeledah rumah Frank, polisi menemukan 3.988 gram heroin yang disimpan di dalam dispenser.

6. Berdasarkan keterangan Frank, polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari Thailand. Ditambahkannya, narkotika tersebut merupakan titipan dari Regina (DPO) atas perintah CHUCK (DPO, WN Nigeria) yang tinggal di Bangkok, Thailand.

7. Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menjebak Yerina Setyawati alias Siska dan Regi Adam pada tanggal 30 Desember 2009. Siska ditangkap di Plaza Slipi Jaya dengan barang bukti 40 gram heroin, dan Regi Adam ditangkap di depan Bank Niaga di Cikini dengan barang bukti 61 gram heroin dan 5,5 gram sabu.

8. Dari keterangan Siska, polisi berhasil menangkap Sri Astuti pada hari yang sama. Sri ditangkap di Tangerang. Dari keterangan Sri, polisi berhasil menangkap Jhon Peter U Edekuena di Tangerang. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 493,7 gram heroin yang disimpan di dalam kipas angin. Kini, ke-12 tersangka tersebut tengah dalam proses penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.