Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayin Akan Dipindah dari Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 12/01/2010, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Merasa kecolongan atas kasus kamar mewah Artalyta yang berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, kini Kantor Kementerian Dephuk dan HAM mulai bersih-bersih.

Tidak hanya mencopot Kepala Rutan Pondok Bambu Sarju Wibowo. Pihak Dephuk dan HAM juga akan memindahkan warga binaannya yang menempati Rutan Pondok Bambu, terutama yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ayin juga akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu.

"Tempatnya mau di mana dan ke mana? Belum bisa saya sampaikan karena ini akan ada mapping di mana tempat yang memungkinkan. Kedua, kami tidak mungkin menyampaikan hal ini sekarang karena berkaitan dengan keamanan. Kalau bocor, tidak boleh. Kalau sudah dipindah, baru saya kasih tahu," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat dicegat di Istana, Selasa (12/1/2010).

Patrialis mengatakan, ia telah memerintahkan Kanwil Hukum dan HAM DKI untuk menertibkan semua lapas dan rutan yang ada di DKI Jakarta dan tidak mengulangi lagi kasus pemberian fasilitas mewah kepada narapidana tertentu.

"Saya perintahkan Kakanwil DKI untuk tertibkan semua lapas dan rutan. Tidak boleh terjadi lagi seperti ini," ungkapnya.

Patrialis juga telah memerintahkan semua inspektorat jenderal untuk melakukan pengusutan sampai tuntas terhadap kasus pemberian fasilitas mewah di Rutan Pondok Bambu dan memberi sanksi tegas kepada semua yang terlibat tanpa pilih kasih.

"Siapa pun yang terlibat harus diberi sanksi. Tidak pilih kasih. Mulai dari sipir, kepala rutan, kadiv sampai inspektorat jenderal. Sanksinya tergantung kesalahan sejauh mana ia lakukan," paparnya. 

Menhuk dan HAM juga telah memerintahkan Dirjen Lapas untuk menertibkan rutan dan lapas di seluruh Indonesia dan mencegah terulangnya peristiwa di Rutan Pondok Bambu.

"Kami perintahkan semua lapas dan rutan di seluruh Indonesia harus tertib, tidak boleh ada diskriminasi dan keistimewaan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com