Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Herman Sarens Bagikan Dokumen kepada Wartawan

Kompas.com - 18/01/2010, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah kondisi penangkapan paksa yang dilakukan oleh Pomdam Jaya dan aparat Polres Tangerang terhadap Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro, Senin (18/1/2010), seorang pria yang mengaku sebagai sopir Herman membagi-bagikan sebuah dokumen kepada para wartawan.

Tidak diketahui dengan jelas maksud dari sopir berpakaian hitam-hitam itu membagi-bagikan sejumlah dokumen milik Herman Sudiro kepada para wartawan. Ia hanya keluar menghampiri para wartawan dengan menggunakan mobil Nissan hitam berpelat nomor polisi B 297 RS. Seusai membagikan dokumen tersebut, si sopir pun berlalu tanpa memberikan keterangan.

Fotokopi dokumen sebanyak 12 lembar tersebut berisikan sejumlah surat-surat keterangan mengenai aset tanah yang menjadi sengketa antara Herman Sarens Sudiro dan pihak TNI.

Di bagian depan (sampul) dokumen tersebut tertulis: "Ini adalah bukti jual beli Warung Buncit pada tahun 1967 sebelum Hankam berdiri yang dibayar oleh Jenderal Herman Sudiro yang dikatakan sebagai koruptor 9 lembar terdiri dari 9 lembar akte jual beli beserta keterangan-keterangan lainnya".

Dokumen-dokumen tersebut berisikan, antara lain, sejumlah surat-surat mengenai aset tanah di Jalan Warung Buncit Raya No 301, Mampang, Jakarta Selatan, yang diklaim sebagai milik Herman Sarens Sudiro. Tanah inilah yang kemudian menjadi sengketa antara Herman dan pihak TNI hingga melatarbelakangi penangkapan Herman sekarang ini.

Diketahui dari dokumen tersebut, tanah di kawasan Mampang tersebut dibeli oleh Herman Sarens Sudiro pada tahun 1966 dari seseorang bernama Ngudi Gunawan senilai Rp 10 juta.

Surat-surat tersebut antara lain terdiri dari beberapa surat pernyataan, surat tanda terima, surat kuasa, akta notaris, hingga surat keterangan Sekretariat Negara RI.

Beberapa surat pernyataan itu di antaranya berasal dari sejumlah petinggi TNI, seperti Jenderal TNI Sumitro pada tahun 1990, Laksamana Muda (Purn) Moelyono Silam pada tahun 1991, dan surat pernyataan dari Mayjen TNI Sasra Prawira pada tahun 1991.

Bisa jadi, dokumen-dokumen yang disebarkan Herman Sudiro kepada para wartawan itu dimaksudkan sebagai pembuktian bahwa ia tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan oleh pihak TNI.

Sementara hingga berita ini diturunkan, situasi di depan kompleks kediaman Herman Sarens Sudiro masih dijaga oleh aparat keamanan perumahan. Para wartawan pun tidak diperkenankan untuk masuk meliput kejadian penangkapan yang masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com