KUTA, KOMPAS.com — Aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan metamphetamine atau sabu seberat 2,2 kilogram, Rabu (20/1/2010). Modus yang digunakan kali ini adalah dengan cara diikatkan di pinggang.
Kepala Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Faried Sibly Barchea mengungkapkan, narkoba itu dibawa oleh dua orang WN Malaysia, yakni Boo Guan Teik (45) dan Chang Cheng Weng (38). Mereka menumpang pesawat Cathay Pacific Airways dengan nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong dan tiba di Denpasar, Selasa kemarin sekitar pukul 14.30.
Masing-masing tersangka mengikatkan narkoba itu seberat masing-masing 1,1 kilogram di pinggang (body strapping). "Keduanya langsung kita tangkap di depan pintu pemindai logam," kata Faried, Rabu malam di Kuta.
Ia didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Bali Heru Hariadi.
Selain narkoba, pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai juga menyita sejumlah barang yang dibawa para tersangka, antara lain, dua tas koper berukuran besar, dua tas kecil, dua buah telepon genggam, serta uang sebanyak 4.300 yuan.
Penangkapan dua WN Malaysia itu merupakan yang pertama kali pada tahun 2010. Sebelumnya, penangkapan serupa dilakukan dalam dua kali kesempatan pada Desember tahun lalu terhadap total delapan warga Iran. Mereka juga membawa narkoba jenis sabu dengan cara ditelan setelah dibungkus dalam bentuk kapsul-kapsul.
Bambang Wahyudi menyatakan, kedua tersangka adalah kurir narkoba. Sebab, berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, mereka sudah ditunggu oleh seseorang di Bandara Ngurah Rai. Mereka akan dihubungi oleh orang itu setibanya di bandara. Identitas orang itu tengah diselidiki lebih lanjut.
Diungkapkan, narkoba itu akan diedarkan di Bali. Sebab, dari pengakuan keduanya, mereka tidak memegang tiket lanjutan ke kota lain. Keduanya juga mengaku pernah lebih dulu datang ke Bali beberapa waktu sebelumnya untuk mengenali wilayah itu.
"Jadi, memang jelas bahwa mereka anggota sindikat peredaran narkoba internasional. Pengembangan lebih lanjut kasus ini akan ditangani bersama Polda Bali," kata Heru.
