Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Hukuman Mati Potensial Langgar Konstitusi

Kompas.com - 21/01/2010, 06:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati tidak memiliki landasan empiris, yakni membuat pelaku kejahatan jera atau jumlah kejadian kejahatan itu makin menurun. Bahkan, pelaksanaan hukuman mati potensial melanggar konstitusi.

Peringatan itu diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein, Rabu (20/1/2010), di Jakarta. Ia menanggapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati itu adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Wiliardi Wizar, dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono. Terdakwa lainnya, pengusaha Jerry Hermawan Lo, dituntut hukuman 15 tahun penjara (Kompas, 20/1).

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan menegaskan, tuntutan hukuman mati terhadap Antasari, Wiliardi, dan Sigit adalah wajar. Tuntutan hukuman mati itu sudah melewati proses panjang yang diyakini benar.

Kamal menegaskan, sejak dinyatakan lengkap, kejaksaan meyakini perkara itu akan terbukti. Jaksa yang berasal dari berbagai daerah pun solid dalam merumuskan tuntutan hukuman mati itu. Riwayat Antasari sebagai jaksa tak bisa dipakai sebagai rujukan guna meringankan tuntutan.

Selain itu, imbuh Kamal, tuntutan seumur hidup terhadap lima terdakwa eksekutor Nasrudin di Pengadilan Negeri Tangerang juga menjadi acuan tuntutan bagi Antasari, Wiliardi, dan Sigit. ”Masak otaknya disamakan. Kan, tidak mungkin,” ujarnya.

Jaksa tertekan publik

Patra menegaskan, tuntutan mati yang diajukan jaksa adalah peringatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di negeri ini. Kalau dilaksanakan, hukuman mati potensial melanggar hak sipil yang fundamental dan melanggar konstitusi.

Pasal 28I UUD 1945, kata Patra, jelas menyatakan hak untuk hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tahun 2005, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menyebutkan setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak itu wajib dilindungi dan tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang.

”Hukuman mati juga tidak bisa dikoreksi,” ujar Patra. Penegak hukum yang menuntut dan melaksanakan hukuman mati dapat saja melakukan kesalahan. Walau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih mencantumkan hukuman mati, tetapi sudah kehilangan makna. Hukum Belanda, yang menjadi acuan KUHP, sudah menghapuskan hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com