BINJAI, KOMPAS.com — Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal di daerah Binjai, Sumut.
Kepala Biro Humas Ditjen BC Evi Suhartantyo di Jakarta, Minggu (24/1/2010), menyebutkan, petugas menggerebek pabrik miras ilegal yang terletak di Jalan Lincun, Binjai, Sumut, Sabtu kemarin. "Petugas mengamankan barang bukti berupa miras sebanyak 251 karton yang berisi 6.210 botol dengan berbagai merek yang dipalsukan," kata Evi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 drum miras di mana tiap drum berisi 180 liter miras. Juga diamankan 600 karung botol kosong, 5 alat penutup botol, 5 tangki penyampur, 400 set karton pengemas, dan 2 karton label. "Kerugian negara dari pabrik miras ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta," kata Evi.
Pada hari yang sama, petugas BC Kantor Wilayah Bali mengamankan warga negara Perancis berinisial FB yang kedapatan membawa heroin. FB menumpang pesawat Air Asia FA-3677 dari Bangkok, Thailand, Sabtu. "Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 suntikan dan 0,5 gram heroin," kata Evi.

