Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 08:34 WIB
Testimoni Komjen Susno Duadji
Susno: Kapolri Malu kalau Laporannya Tak Bisa Dibuktikan
Inggried Dwi Wedhaswary | mbonk | Selasa, 26 Januari 2010 | 18:42 WIB
|
Share:
Tribun Jabar/Deni Denaswara Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus yang sempat dijeratkan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, memang telah "tutup buku". Penuntutan terhadap keduanya telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, testimoni yang disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji kepada Pansus Angket Kasus Bank Century ternyata  menyebutkan sejumlah hal menarik di balik kasus yang menjadi kontroversi pada bulan Oktober-November 2009 itu.

Testimoni diserahkan Susno saat ia bersaksi di hadapan Pansus, pekan lalu. Anggota Pansus asal Fraksi PKS, Andi Rahmat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1/2010), menyebutkan bahwa testimoni tersebut diserahkan Susno secara terbuka. Maka dari itu, kesaksiannya pun bukan sesuatu yang bersifat rahasia.

Namun, dalam kesaksian lisannya di hadapan Pansus, Susno tak menjabarkan gamblang apa yang dituliskan dalam testimoni setebal 12 halaman dan dibuatnya pada tanggal 27 November 2009 tersebut.

Testimoni mengenai kasus tersebut diungkapkan Susno pada Bab IV yang diberinya judul "Tiga Kasus Besar Berskala Nasional dan Rawan Politisasi". Pada salah satu bagian, Susno menyebutkan, "(Adanya) perintah Kapolri kepada tim penyidik yang sudah dibentuknya untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK".

Apa saja hal yang diungkapkan Susno dan akhirnya berujung pada pencopotan dirinya sebagai Kabareskrim?

Susno di antaranya memaparkan kronologi kasus pimpinan KPK, hampir sama dengan kesaksiannya saat di persidangan Antasari Azhar. Ia mengatakan bahwa awal mula penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan Nasrudin.

Kemudian, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Irjen Hadiatmoko mengoordinasi penyelidikan dan penyidikan motif pembunuhan Nasrudin. Di bawah Hadiatmoko, lima tim kemudian dibentuk. Beberapa poin yang Susno sebutkan terkait kasus yang menyeret Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ini yaitu:

  • Setelah beberapa bulan kemudian, kelima tim tersebut bekerja dan tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan. Namun, Kapolri sudah terlanjur melapor kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan Nasrudin.
  • Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan. Untuk itulah Kapolri memerintahkan tim penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK.
  • Selanjutnya, tim penyidik mendapatkan kasus sebagaimana yang bergulir saat ini dan menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
  • Kabareskrim tidak diberi peran signifikan kecuali atas perintah Kapolri.
  • Anehnya, TPF atau Tim 8 menuntut Kabareskrim Komjen Pol SD dinonaktifkan sebagai pertanggungjawaban penyidikan pimpinan KPK, CH dan BSR.