Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 02:48 WIB
Jalan Rusak Kok Dibiarkan?
Emilius Caesar Alexey | made | Selasa, 26 Januari 2010 | 19:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki badan jalan yang rusak. Jalan yang rusak seharusnya tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena tersedia dana perawatan jalan yang selalu siap digunakan sebanyak Rp 80 miliar.

"Segera perbaiki badan jalan yang rusak sebelum jatuh korban jiwa akibat terperosok di jalan berlubang. Dinas Pekerjaan Umum (PU) seharusnya tanggap dalam memperbaiki jalan rusak sehingga tidak terjerat masalah hukum jika undang-undang lalu lintas yang baru diberlakukan," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Selasa (26/1/2010) di Jakarta Pusat.

Menurut Sanusi, selain memiliki dana perawatan jalan yang disiapkan dalam anggaran tahun jamak, Dinas PU juga memiliki swakelola dan dana perbaikan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan membiarkan jalan yang rusak.

Solusi terhadap kerusakan jalan yang terjadi setiap musim hujan seharusnya dicari. Dinas PU dapat bekerja sama dengan Departemen PU untuk membuat bahan jalan yang tahan air.

Di sisi lain, pengawasan saat pembuatan jalan harus diperketat. Fondasi jalan sering dibuat seadanya sehingga badan jalan mudah pecah dan berlubang.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, juga mendesak agar jalan segera diperbaiki. "Semakin lama dibiarkan, lubang di jalan akan semakin lebar dan mengganggu distribusi barang dan pergerakan warga," katanya.

Segera perbaiki badan jalan yang rusak sebelum jatuh korban jiwa.