Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Polisi Larang PO Bus Angkut Pendemo!

Kompas.com - 28/01/2010, 14:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Bambang Wirahyoso menyampaikan adanya intervensi dan upaya penggembosan massa peserta aksi yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Bambang saat menemui Wakil Ketua DPR, Anis Matta dan Priyo Budi Santoso, Kamis (28/1/2010), di Gedung DPR, Jakarta,

Upaya penggembosan tersebut, diungkapkan Bambang, melalui surat yang dikeluarkan Polres Tangerang kepada seluruh PO bus yang ada di daerah tersebut. Isi suratnya, dilarang mengangkut peserta aksi. 

"Kami juga minta DPR untuk menindaklanjuti adanya surat dari Polres Tangerang yang melarang bis untuk mengangkut pendemo. Akhirnya, hanya sedikit yang bisa gabung aksi. Bagi kami, ini upaya penggembosan," kata Bambang. 

Surat itu dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2010 . Hal itu menyebabkan banyaknya peserta aksi yang kesulitan memperoleh transportasi. Ternyata, tak hanya dari Polres Tangerang. Menurut seorang buruh, surat yang sama juga dikeluarkan Polda Jawa Barat. 

"Banyak petani Jawa Barat dari Tasikmalaya, Garut, enggak jadi ikut aksi karena tidak ada bis yang mengangkut karena Polda Jawa Barat juga mengirimkan surat ke PO-PO bus," kata seorang perwakilan buruh tani. 

Para perwakilan buruh pun menyerahkan fotokopi surat kepada pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Anis Matta mengatakan, akan meneruskan hal tersebut kepada Komisi III untuk mempertanyakan kepada pihak Polri yang menjadi mitra kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com