JAKARTA, KOMPAS.com — Mahalnya tarif parkir yang diberlakukan oleh sejumlah tempat perbelanjaan atau gedung perkantoran membuat masyarakat tersentak. Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaktifkan hotline yang bisa dihubungi di 08118118999. Publik diimbau untuk menyampaikan masukannya jika menemukan pelanggaran tersebut.
"Begitu tadi malam sudah aktif. Masyarakat bisa telpon atau SMS. Kami sudah ada 128 pengaduan masyarakat," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2010).
Nantinya Dishub bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran, segel, hingga dicabut izinnya.
Saat Kompas.com mencoba menghubungi hotline tersebut, terdengar suara seorang laki-laki yang mengangkatnya dan melayani dengan ramah. "Nanti kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban dan penelusuran. Karcisnya akan kami ambil sebagai bukti. Kalau benar melanggar, akan kami berikan teguran maksimal tiga kali," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.