Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 09:00 WIB
Pengelola Parkir Dipanggil
| Senin, 8 Februari 2010 | 03:38 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Hingga Minggu (7/2), keberatan warga Jakarta atas tingginya tarif parkir belum ditanggapi serius oleh pengelola gedung parkir. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memanggil para pengelola gedung parkir pertengahan pekan ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004, tarif parkir mobil pribadi memang Rp 2.000 pada satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Namun, dari pengaduan warga yang masuk ke Pemprov DKI, sebagian pengelola gedung parkir memukul rata tarif parkir mobil Rp 2.000 per jam. Bahkan, di beberapa mal, pengenaan tarif dihitung Rp 4.000 per dua jam. Akibatnya, jika mobil terparkir tiga jam saja sudah dikenai biaya Rp 8.000.

Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, pihaknya masih tetap menerapkan tarif parkir dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004.

”Apabila ada penyimpangan, perusahaan parkir itu akan dikenai sanksi administratif berupa teguran. Kalau teguran tidak juga diindahkan, kami akan melakukan penutupan mesin dan gardu, diikuti dengan pencabutan izin,” kata Sylviana.

Hanya saja, Wali Kota belum bersedia menyebutkan perusahaan perparkiran di Jakarta Pusat yang sudah terdeteksi melanggar peraturan perparkiran itu. Dia juga belum memastikan ada razia parkir atau tidak.

Di atas ketentuan

Berdasarkan pantauan Kompas di beberapa pusat perbelanjaan, pelanggaran pengenaan tarif parkir terbesar justru untuk kendaraan roda dua. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004, tarif parkir sepeda motor seharusnya Rp 500 per jam. Akan tetapi, pengelola parkir mematok Rp 1.000 per jam, bahkan ada yang Rp 2.000 per dua jam.

”Seperti ini sudah lama sekali. Pemerintah saja yang tidak perhatian, masak baru sekarang akan ditertibkan,” kata Nandya (21), pengguna lahan parkir di Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Sebagai peserta kursus bahasa Inggris di mal tersebut, sudah dua tahun terakhir Nandya harus membayar Rp 2.000 per jam untuk sewa lahan parkir bagi sepeda motornya. Jika memarkir sepeda motornya selama 2,5 jam saja, ia harus membayar Rp 4.000.

Tarif parkir yang naik 100-200 persen dari nilai normalnya itu terasa paling memberatkan bagi kurir atau sales yang setiap hari harus bolak-balik membawa dan menawarkan barang ke beberapa tenant di mal-mal.

”Saya mengunjungi sedikitnya lima mal setiap hari. Jika rata-rata parkir satu-dua jam di setiap mal, saya harus mengeluarkan Rp 10.000-Rp 20.000 untuk parkir saja,” kata Lukman, sales produk komponen komputer yang ditemui di Mal Kalibata.

Kondisi serupa terjadi di ITC Roxy Mas. Di pintu masuk parkir sepeda motor, pengelola menempelkan peraturan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2010, tarif parkir motor Rp 2.000 per dua jam.

”Saya baru tahu tarif parkir sepeda motor naik. Biasanya, sih, masih Rp 1.000 per dua jam,” kata Ani, seorang pengunjung Roxy.

Agar rakyat tak terus-menerus dirugikan, Benjamin Bukit akan memanggil semua pengelola parkir di Jakarta secara bertahap pada 10-11 Februari ini. Direncanakan akan dilakukan sosialisasi ulang Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004.

Jika pelanggaran berlanjut, sanksi berat, termasuk penyegelan bangunan, akan dilakukan. Namun, Benjamin berjanji pihaknya akan berusaha menampung masukan para pengelola parkir soal tarif. (NEL/ART)