MALANG, KOMPAS.com - Puluhan pemilik angkot di Kota Malang, Senin (8/2/2010) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Mereka menuntut revisi atas perda peremajaan angkutan di Kota Malang nomor 9 tahun 2006 karena dinilai menyalahi Undang-Undang lalu lintas.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan keluhan kami bahwa pemaksaan peremajaan angkot tersebut membuat masyarakat susah. Dengan pemaksaan peremajaan, kami harus mencicil uang kredit Rp 80.000 per hari. Padahal setoran dari sopir ke pemilik angkot hanya Rp50.000 - Rp70.000 per hari," ujar Mat Rosyidi, salah seorang pemilik angkot AG, Senin di Malang.
Dalam perda Kota Malang nomor 9 tahun 2006 tentang peremajaan angkot ditetapkan bahwa angkutan berusia 20 tahun harus diganti atau diremajakan dengan angkutan baru. Ketetapan itu oleh para pemilik angkutan dikritik bertentangan dengan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

