JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara Kemhan/TNI-Polri HR Sumarto mengatakan, tindakan pengosongan paksa yang dilakukan Kemhan/TNI merupakan cipta kondisi guna mendorong DPR agar memenuhi kenaikan anggaran pertahanan secara keseluruhan.
"Ini cipta kondisi yang dilakukan Kemhan/TNI dengan cara menciptakan derita bagi veteran atau purnawirawan dan keluarganya," ujar Sumarto, Senin (8/2/2010).
Menurut Sumarto, ketika awal rencana pengambilalihan bisnis TNI, Panglima TNI (saat itu) Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan, 60 persen operasional TNI dibiayai dari bisnis TNI.
Sumarto mengatakan, saat ini inventarisasi aset berupa lahan dan rumah di Kemhan/TNI masih belum sempurna. Akibatnya, berbagai peluang penyimpangan oleh para oknum Kemhan/TNI terbuka terkait urusan lahan dan rumah yang masuk area "abu-abu" antara aset negara dan yang bukan aset negara.
"Selain itu, Kemhan/TNI sedang lupa diri bahwa pengosongan justru memperlemah esensi pertahanan negara. Terlebih, purnawirawan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, berkedudukan sebagai cadangan utama," ujarnya.

