JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, akan divonis pada 11 Februari 2010 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Putusannya pada 11 Februari 2010," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (8/2/2010).
Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari, memiliki bukti hingga menuntut hukuman mati.
"Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan, kami tuntut pelaku itu seumur hidup," katanya.
Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Dua terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizard.
Satu tersangka lain, Jerry Hermawan Lo, dituntut 15 tahun penjara, sedangkan lima eksekutor pembunuhan sudah divonis antara 17 dan 18 tahun penjara di PN Tangerang.

