Jakarta, Kompas
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kemal Sofyan menjawab pertanyaan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2). ”Tidak ada intervensi dari siapa pun terkait kasus itu (pembunuhan Nasrudin),” kata Kemal.
Hendarman menambahkan, Kejaksaan Agung memiliki satu pola hukum bahwa setiap orang diperlakukan sama di depan hukum. Dalam kasus pembunuhan berencana, auktor intelektualis selalu dituntut hukuman mati, sedangkan pelaku atau eksekutor dituntut hukuman seumur hidup. Tuntutan semacam itu sudah sering diajukan pada kasus pembunuhan berencana.
”Tuntutan seperti itu sudah sering dilakukan. Tetapi, mungkin karena yang dituntut mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari, kasus ini lebih terekspose, sedangkan yang lain tidak,” ujar Hendarman.
Dia menjelaskan, tuntutan mati untuk Antasari diajukan karena jaksa menilai tidak ada alasan yang meringankan. Begitu pula tuntutan seumur hidup bagi eksekutor, tidak ada alasan meringankan.
Selain itu, menurut Kemal, ada beberapa alasan yang justru memberatkan tuntutan Antasari. Salah satunya karena dia merupakan penegak hukum. Sebelum menjabat Ketua KPK, Antasari bertugas sebagai jaksa.
Seharusnya, sebagai penegak hukum, Antasari turut menegakkan hukum, bukan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Selain itu, dari pengakuan, para terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin juga memungkiri telah melakukan pembunuhan. Bahkan, seolah-olah mereka tak bersalah dan akan bebas dari jeratan hukum.
Dalam rapat kerja itu, Hendarman juga menjelaskan bahwa kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bisa dibuka kembali. Syaratnya ada pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan praperadilan.
Penyelidikan kasus Bibit- Chandra bisa kembali dilakukan apabila gugatan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan.

