Neli Triana
JAKARTA, KOMPAS.com — Roni mendengus kesal. Senin (8/2/2010) siang, belum satu toko pun memesan produk yang ditawarkannya. Wiraniaga produk komputer itu makin merasa sial saat harus membayar parkir sepeda motornya senilai Rp 4.000 untuk 2 jam 10 menit.
"Uang keluar-uang keluar. Tadi sudah berusaha agar jangan sampai lebih dari 2 jam biar irit parkir. Tapi, namanya nawarin barang, tidak bisa dibatasi. Menyebalkan,” kata Roni Siahaan sesaat setelah keluar dari lahan parkir di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Tarif parkir menjadi beban berat bagi Roni. Sebagai wiraniaga atau salesman produk komputer, khususnya suku cadang komputer, ia harus rutin berkeliling di kawasan Senayan dan sebagian Jakarta Selatan, seperti di Blok M, Kuningan, dan kawasan Fatmawati. Setiap hari ia harus mendatangi minimal lima toko komputer.
Pekerjaan pokok Roni adalah menjaring pesanan dan memasok suku cadang yang habis di toko-toko langganannya. Ia juga wajib memperluas pasar bagi produknya dan meningkatkan penjualan dengan memperkenalkan produk-produk baru. Untuk itu, ia harus mengunjungi sebanyak mungkin toko yang berpotensi menjadi pelanggan. ”Harus ada pendekatan kepada pengelola toko. Butuh waktu agar mereka bisa menerima dan menjelaskan penawaran produk kami. Di setiap toko bisa tersita waktu 30 menit sampai berjam-jam,” kata Roni.
Sementara Wahyudi, wiraniaga produk pewangi ruangan, menyasar toko-toko di mal sampai di dalam pasar tradisional. Di pasar tradisional di Asemka, Jakarta Barat, ia membayar Rp 2.000 untuk parkir kurang dari 2 jam dan paling mahal Rp 3.000 untuk parkir sepeda motor lebih dari 2 jam.
Membayar parkir menjadi beban bagi wiraniaga yang bergaji pokok tidak lebih besar dari upah minimum regional (UMR), yaitu sekitar Rp 1,1 juta per bulan. Wahyudi mendapat tunjangan makan, bahan bakar, uang sewa sepeda motor, dan insentif bulanan. Total ia menerima Rp 1,9 juta di pengujung bulan. Namun, dengan beban tarif parkir Rp 10.000-Rp 15.000 per hari, gaji mereka terpotong hingga Rp 350.000.
Nasib serupa dialami sopir pengiriman barang. Jika wiraniaga rata-rata naik sepeda motor, pengirim barang biasa membawa sepeda motor lengkap dengan boks di bagian belakang atau mobil-mobil boks, tergantung jenis dan besar barang yang dikirim.
”Fasilitas lift barang terbatas, jadi harus gantian dengan pengirim lain. Pernah saya menunggu sampai setengah hari baru dapat jatah menggunakan lift. Artinya, biaya parkir membengkak,” kata Sayidinah, sopir perusahaan yang menjual produk sabun cuci hingga obat pengusir nyamuk.
Wiraniaga, kurir, dan pengirim barang mengakui tarif parkir sangat menyusahkan, apalagi ketika tiba-tiba ada kenaikan mendadak di sebagian mal, seperti terjadi sejak akhir Januari. Tarif parkir sepeda motor rata-rata dihitung Rp 2.000 per 2 jam, sementara mobil boks Rp 2.000-Rp 3.000 per jam.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2004, tarif parkir sepeda motor hanya Rp 500 per jam dan perhitungannya per jam juga, bukan dihitung paket per 2 jam sekaligus. Tarif mobil pribadi Rp 2.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000 tiap 1 jam berikutnya, sedangkan mobil boks Rp 2.000 per jam.
Biaya tinggi
Menurut Roni, sebagian perusahaan menanggung biaya parkir, tetapi terbatas, misalnya Rp 6.000 per hari. Sebagian lagi tidak mau menanggung parkir dengan alasan sudah ada tunjangan transportasi.
Untuk menekan pengeluaran, sejumlah gedung menerapkan tarif parkir langganan.
”Parkir langganan itu di setiap gedung minimal Rp 50.000 per bulan, sementara orang- orang seperti kami setiap hari mengunjungi 4-6 toko di mal berbeda. Jatuhnya Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan,” kata Sayidinah.
Bagi wiraniaga dan pengirim barang, tingginya biaya parkir adalah salah satu dari sekian banyak pungutan. Sebut saja biaya preman pasar dan razia ilegal petugas keamanan di jalanan.
Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyadari masalah parkir adalah mata rantai beban ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat. Seharusnya, dengan peraturan yang ada dan penindakan tegas, biaya tinggi ini bisa dieliminasikan.
Khusus soal parkir, YLKI bersikap, tarif tidak seharusnya membebani pengunjung mal. Sesuai mekanisme yang berlaku, semua biaya operasional pelayanan gedung, termasuk parkir, termasuk dalam biaya sewa para tenant atau penyewa. Tarif parkir bagi pengunjung adalah biaya sebagian sewa tempat, bukan menanggung semua biaya operasional gedung parkir.
YLKI juga meminta agar tarif parkir jangan menjadi alat pemerasan bagi warga. Kerugian yang mengemuka dari pengelola parkir dianggap tak berdasar. Alasannya, di Jakarta, setiap hari sedikitnya berseliweran 7 juta kendaraan bermotor. Minimal 60-70 persen menggunakan fasilitas parkir. Miliaran rupiah mengucur dari retribusi parkir. Jika pengusaha parkir merugi atau pendapatan pemerintah daerah kurang dari sektor ini, berarti ada yang salah dalam penerapan sistem perparkiran.
”Hal itu yang perlu diperbaiki. Jangan warga lagi dibebani,” kata Sudaryatmo.


