JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Katolik dan Kristen Protestan yang diwakili oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Selasa (9/2/2010), mendatangi Komisi III DPR. Mereka mengadukan persoalan sulitnya memperoleh izin membangun rumah ibadah serta tindakan-tindakan intimidasi ataupun penghalang-halangan untuk beribadah.
Persoalan sulitnya membangun gereja, misalnya, dirasakan oleh umat Gereja HKBP Filadelfia Distrik Tambun, Bekasi Utara. Salah seorang juru bicaranya mengatakan, Gereja HKBP sudah mengajukan izin pendirian gereja sejak 2008, tetapi hingga kini belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Tempat beribadah sementara kami bahkan disegel dan kami tidak bisa beribadah," ungkapnya.
Bahkan, salah seorang jemaat lainnya menuturkan, dia dan jemaat lainnya terpaksa beribadah secara sembunyi-sembunyi karena mendapat intimidasi dari kelompok lain jika ketahuan beribadah.
"Kami hanya ingin bisa beribadah dan menjalankan keyakinan kami," ucapnya dengan terisak.
Sekretaris Jenderal KWI Mgr Yohanes Pudjasumarta SJ mengatakan, Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah belum menjadi solusi yang adil bagi keragaman umat beragama di Indonesia, terutama dalam hal pembangunan gereja.
"Namun, yang kami hadapi di lapangan, peraturan itu sangat ditentukan oleh oknum yang memegang kekuasaan," ucapnya.
Pudjasumarta mengatakan, kondisi masyarakat saat ini pun masih dipenuhi oleh semangat primordialisme dan sektarianisme sehingga mempersulit umat minoritas untuk melaksanakan kewajiban agamanya.
"Itu makin menyedihkan ketika otonomi daerah dimaknai tidak tepat. Banyak perda-perda yang tidak mengakomodasi kebutuhan umat beragama," ujarnya.
Selain menemui Komisi III di lantai II Gedung DPR, puluhan jemaat HKBP lainnya yang tidak bisa masuk tampak bertahan di lantai I Gedung DPR. Kebanyakan jemaat itu merupakan ibu-ibu. Mereka mengharapkan agar pertemuan antara pihak jemaat dan Komisi III bisa memberikan mereka kesempatan untuk beribadah dengan layak.


