JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Feb (18) dilimpahkan ke Polda Banten. Dia adalah tersangka pelaku pembawa lari anak di bawah umur berinisial Nt (14). Pelimpahan penanganan perkara dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Banten.
"Kami limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Banten," ucap Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya Kompol Murnila di depan Gedung Unit PPA, Selasa (9/2/2010).
Setelah menjalani pemeriksaan, Feb dibawa oleh empat penyidik dengan menggunakan mobil Toyota Kijang B-1123-QZ ke Polda Banten. Pemuda pengangguran itu langsung masuk ke dalam mobil sambil menutupi wajahnya dengan penutup kepala di jaketnya begitu keluar dari Gedung PPA.
Sebelum ditangani Unit PPA, kasus Feb ditangani oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya. Dia dipindahkan ke PPA karena masih di bawah umur.
Feb telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 322 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak lantaran membawa Nt yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtua Nt.
Nt dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu (6/2/2010) dan baru ditemukan pada Senin malam saat bersama Feb. Keduanya berkenalan di Facebook sejak November 2008.
