TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 3.663 karton berisikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diamankan petugas Bea dan Cukai wilayah Jakarta, di pergudangan Pantai Indah Dadap Jalan Perancis, Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang. Estimasi kerugian negara atas barang tersebut senilai Rp 34 miliar.
Tim gabungan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tangerang juga menahan HW alias Alfa dan tersangka lain H, yang kedapatan membawa minuman tersebut ke pergudangan. Keduanya masih dalam penyelidikan petugas.
"Minuman yang diamankan karena tanpa mengantongi izin yang sah dan tak memiliki pita cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata kepada wartawan, Selasa (9/2/2010) sore. Thomas mengatakan, modus operandi yang dilakukan pemilik MMEA adalah menempatkan ribuan karton berisi botol minuman alkohol di gudang tertutup. Pendistribusiannya menggunakan mobil boks.
Penindakan itu bermula dari petugas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menemukan 160 karton MMEA ilegal yang diturunkan dari mobil boks di Taman Palem Jakarta, Kamis (4/2/2010) pekan lalu. Saat itu, petugas langsung mengamankan tersangka dengan inisial HW alias Alfa.
Selanjutnya, petugas memantau mobil boks itu selama beberapa hari kemudian. Pada Senin 8 Februari, mobil boks tersebut ternyata melakukan distribusi MMEA di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah dimintai keterangan terhadap sopir dan kernet mobil boks, diketahui penyimpanan ribuan karton alkohol tersebut di pergudangan Pantai Indah Dadap.
Tindakan itu, kata Thomas, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pindana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


