BOGOR, KOMPAS.com — Novrianto alias Ery (30), pedagang aksesori telepon seluler (handphone/HP) di Jalan Merdeka, Kota Bogor, tewas akibat dianiaya tiga pria pada Senin (8/2/2010) malam. Kematian Ery merupakan buntut cinta segitiga kerabatnya, Andy Safrizal (30).
Tiga tersangka penganiaya pada malam itu juga ditangkap petugas Polsekta Bogor Tengah. Mereka adalah Sutisna alias Krisna (45), seorang guru; Hamzah alias Pekong (17), anak Krisna; dan Guntur (35), teman pria Sri Ayu Andidi (21), anak Sutisna.
Penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi cinta segitiga antara Andy Safrizal, Ayu, dan Guntur. Peristiwa itu terjadi di rumah Sutisna di Kampung Sindangsari RT 01 RW 04, Kelurahan Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Senin kira-kira puku1 15.30. Ery meninggal pukul 21.30 di Rumah Sakit PMI Bogor.
Informasi yang dihimpun kemarin menyebutkan, penganiayaan itu berawal ketika keluarga Sutisna tidak terima dengan perlakuan Andy terhadap Ayu.
Sutisna meminta Andy datang ke rumahnya pada Senin petang. Andy pun datang dengan ditemani Ery dan seorang kerabatnya, Eka, untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba Ery adu mulut dengan Sutisna. Keributan itu berujung pada pemukulan yang dilakukan Guntur dan Pekong yang kebetulan sedang berada di rumah Sutisna.
Dalam kondisi tubuh babak belur, Ery kemudian dibawa pulang oleh Andy ke rumahnya di Asrama Polisi Panaragan, RT 04 RW 04, Kelurahan Panaragan, Bogor Tengah.
Setibanya di rumah, kondisi Ery semakin buruk sehingga oleh Andy dilarikan ke RS PMI. Namun, Ery tidak bisa diselamatkan dan akhirnya mengembuskan napas terakhir. Kasus tersebut segera dilaporkan oleh keluarga Ery ke Polsekta Bogor Tengah.
Langsung ditangkap
Kapolsekta Bogor Tengah AKP Ade Yusuf Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku penganiayaan setelah mendapat laporan dari keluarga Ery. Sutisna dan Pekong ditangkap di rumahnya di Kampung Sindangsari. Sementara Guntur dibekuk saat berada di Kedung Halang, Bogor Barat, bersama Ayu, Selasa (9/2/2010) pukul 01.30.
"Guntur kami pancing lewat orangtua Ayu. Malam itu keduanya sedang berada di kawasan Kedung Halang dan langsung kami tangkap," ujar Ade, didampingi Kanit Reskrim lptu Aris Wibowo.
Ade menjelaskan, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.
Aris Wibowo menambahkan, Guntur sempat merepotkan saat ditangkap karena lelaki berbadan besar itu berontak. "Namun, anggota kami banyak sehingga akhirnya dia tak berkutik," ujarnya.
Menurut Aris, dalam kasus itu Sutisna turut dijadikan tersangka karena dianggap menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
Kabar tentang tewasnya Ery kemudian menyebar ke semua kerabatnya yang berada di Bogor. Tak hanya itu, puluhan orang dari etnis tertentu yang tinggal di Jakarta juga sempat mendatangi Mapolsekta Bogor Tengah menggunakan sejumlah mobil dan sepeda motor.
Melihat kedatangan massa, polisi kemudian mengamankan Guntur ke ruang tahanan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Padahal, saat itu pria bertubuh besar dan berambut cepak itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Begitu mendengar kabar ada saudara sedaerah yang tewas, kami langsung ke sini untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," ujar Syahrial, pria yang tinggal di Jakarta, yang bersama teman-temannya mendatangi Mapolsekta Bogor Tengah.
Sudah hamil
Andy mengungkapkan, pada Senin itu Ayu meminta dia datang ke rumahnya untuk membicarakan hubungan asmara mereka. "Saya ditelepon Ayu untuk datang ke rumahnya. Dia minta pertangungjawaban saya karena katanya dia hamil. Tapi, saya enggak yakin karena perut Ayu biasa saja dan enggak besar," ujarnya saat ditemui di Mapolsekta Bogor Tengah.
Guna meluruskan masalah tersebut, pegawai restoran Padang di kawasan Jakarta Timur itu tak keberatan. Namun, sebelum ke Bogor, dia menemui temannya, Ery, untuk minta pendapat. (WID)


