Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 09:19 WIB
Antasari Siap Hadapi Vonis Hakim
Susana Rita | Glo | Rabu, 10 Februari 2010 | 13:37 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWAN Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menjawab berbagai pertanyaan wartawan saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/01/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar, Mohammad Assegaf, menyatakan, kliennya siap menghadapi putusan yang rencananya akan dibacakan Kamis besok. Siang ini Antasari mengundang semua kuasa hukumnya ke Rutan Polda Metro untuk membicarakan berbagai kemungkinan yang akan terjadi pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok.

Demikian diungkapkan Assegaf saat ditemui di sela-sela sidang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/2/2010) siang.

Menurut dia, pihaknya bersikukuh bahwa kasus yang menimpa Antasari tersebut penuh dengan rekayasa. Hal itu sudah dikemukakan dalam pledoi dan duplik yang dibacakan di muka persidangan, beberapa waktu lalu. Hal itu tampak sangat jelas dalam peristiwa Hotel Mahakam Kamar 803.   

"Bagaimana mungkin seorang Rani diantar, disuruh suaminya untuk menemui Antasari di hotel dengan pesan agar telepon genggam jangan di-off supaya pembicaraan terekam. Tidak logis pula kemudian Nasrudin masuk, mendobrak pintu, dan marah-marah. Itu rekayasa yang tidak logis," kata Assegaf.

Assegaf juga mempertanyakan pemasangan alat perekam di rumah Sigit Haryo Wibisono. "Dua hal tersebut kian menguatkan bahwa Antasari hanya korban rekayasa. Demikian pula dengan Nasrudin," ungkap Assegaf.

Terkait dengan munculnya fakta-fakta persidangan yang dinilainya meragukan, Assegaf mengimbau agar hakim juga berpegang pada asas in dubio pro reo. Artinya, apabila ada keragu-raguan dalam keyakinan hakim, hakim harus membebaskan terdakwa. "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kasus Antasari ini penuh dengan kontroversial dan itu meragukan," kata dia.

Namun, pihaknya akan menyerahkan kepada Antasari untuk mengambil sikap terlebih dahulu terhadap apa pun keputusan hakim yang akan diperdengarkan besok pagi.